Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) adalah program pemerintah untuk membentuk dan merevitalisasi koperasi sebagai motor penggerak ekonomi lokal di tingkat desa. Program ini bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat desa melalui prinsip gotong royong dengan memberikan dukungan modal, pelatihan, dan akses pasar. KDMP dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Sesuai surat edaran Kecamatan Gandrungmangu dan instruksi presiden terkait kewajiban menyelenggrakan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh desa se-Kecamatan Gandrungmangu, maka desa Rungkang melaksanakan kegiatan musyawarah melalui kasi Pemerintahan, Bapak Tedy Trisnanto, Amd.
Musyawarah dihadiri oleh seluruh perangkat desa Rungkang, anggota BPD, kerang taruna desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh bidang pendidikan. Musyawarah bertujuan untuk membentuk kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rungkang Kecamatan Gandrungmangu.
Setelah melalu proses voting terbentuklah pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Rungkang Kecamatan Gandrungmangu yang diketuai oleh Muh. Irfan Prihantara (RT 002 RW 003)dengan anggota sebagai berikut : Sutrisno (RT 007 RW 002), Muh. Ridho (RT 006 RW 001), Yosi Alfianto (RT 002 RW 001) dan Shinta Rachmayatie .P, S.E (RT 002 RW 001)