Jumat, 28 Juni 2024
Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatannya dan/kedudukannya dalam negara, pemerintahan atau masyarakat. (UU No. 9 tahun 2010 tentang Keprotokolan adalah pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Keprotokolan yang sudah dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman)
Mendasari surat Camat Gandrungmangu No 500.12.8.3/307/49 tentang permohonan peserta Bintek Keprotokolan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Bagian Protokol dan Komunikasi, Kepala Desa Rungkang mengutus Kaur Umum dan Perencanaan untuk mengikuti acara tersebut. Acara diselenggarakan di Hotel Sindoro Cilacap selama dua hari (27-28 Juni 2024)
Hadir membuka acara Bapak Martono, dilanjutkan Bapak Sumbowo mewakili Sekda Kabupaten Cilacap yang berhalangan hadir. Hadir pula sembagai narasumber Ibu Hati Tambah Pertiwi, S.Sos selaku Kasubag Protokol bagian Komunikasi Pimpinan dan Protokol serta Ibu Reni Kusumawardhani, Psikologi Forensik RSUD Cilacap yang membawakan materi tentang membentuk kepribadian dan kepercayaan diri.
Bapak Martono dalam sambutannya menyampaikan tujuan dari diadakannya bintek ini adalah untuk meningkatakan kemampuan dan menambah wawasan peserta dibidang keprotokolan yang meliputi tata tempat, tata ruang dan tata penghormatan. Sekaligus untuk menyamakan pola visi dan pola pikir tentang berbagai hal yang terkait dengan keprotokolan, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Beliau juga berharap nantinya ilmu yang diperoleh dapat diterapkan di setiap acara di masing-masing instansi.
Kegiatan berlangsung aman, diikutu oleh 60 orang perwakilan Kecamatan dan Desa Se-Kabupaten Cilacap.
_S.A_
Berikan Komentar